Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik Imbas Pernyataan Pascaputusan MKMK

Laporan dugaan pelanggaran etik hakim ini diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada 20 November 2023.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik Imbas Pernyataan Pascaputusan MKMK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Advokat itu menduga Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir Penerapan Pertama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan."

Tak hanya itu, menurut Zico, Anwar juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua, yang berbunyi "Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."

Zico mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang diajukannya ini seharusnya bisa dikatakan kumulatif.

Hal itu dikarenakan masih berkaitan dengan tidak menghormati, menyangkal, dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, yakni Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan pelanggaran kode etik berat terhadap Anwar.

Lebih lanjut, kata Zico, pernyataan Anwar menunjukkan tidak adanya kesadaran bahwa dia sebagai Hakim Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Karena hal itu, Zico mengatakan, tidak ada halangan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan yang diajukannya terhadap Anwar Usman.

Bahkan, Zico menegaskan, dia berharap Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor mohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman mengingat pelanggaran etik ini dapat dikatakan bersifat kumulatif karena tidak menghormati, menyangkal dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, sehingga merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," ucap Zico.

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, Majelis Kehormatan MK mengundang para pelapor untuk hadir di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (25/1/2024) nanti.

Adapun pemanggilan tersebut, dijelaskan Fajar, antara lain untuk melakukan klarifikasi para pelapor terkait kelanjutan laporannya.

"Insya Allah, Kamis besok baru kita undang semua untuk klarifikasi," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (22/1/2024).

Fajar menyampaikan, klarifikasi pada Kamis pekan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Belum sidang. Masih klarifikasi dulu terkait laporannya," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas