Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Azis diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK).
Baca juga: KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU dan Suap Rita Widyasari
Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK.
Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.
Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp10 miliar.
Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.
Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.
Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, tetapi uang yang diberikan Rita jadinya Rp5 miliar.