Kejaksaan Agung Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023.
Kali ini tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang yang merupakan pihak swasta, yakni pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG.
Penetapan FG sebagai tersangka ini didahului dengan pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG, Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan di bawah kewenangan tim penyidik ini dilakukan maksimal 20 hari sejak Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024," kata Ketut.
Dalam perkara ini, owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya disebut-sebut berperan mengondisikan paket-paket pekerjaan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan.
Namun tak dijelaskan secara rinci oleh Kejaksaan Agung bagaimana modus pengkondisian FG sebagai pihak swasta yang tak memiliki kewenangan dalam proyek ini.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
"Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," katanya.
Dalam perkara ini, FG merupakan tersanga ketujuh yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Sebelumya ada enam tersangka yang ditetapkan dari pihak penyelenggara negara dan swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).