Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN Bantah Mahfud MD: Redistribusi Tanah di Era Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa program redistribusi tanah sudah berjalan sejak 1961.

Editor: Content Writer
zoom-in Menteri ATR/BPN Bantah Mahfud MD: Redistribusi Tanah di Era Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang
Dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa program redistribusi tanah sudah berjalan sejak 1961. Lebih dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan dinilai semakin mengakselerasi penerbitan sertifikat redistribusi tanah.

Pernyataan itu merupakan tanggapan Hadi atas keterangan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, yang menyebut belum ada satupun sertifikat untuk redistribusi tanah.

Adapun redistribusi merupakan proses peralihan tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok ke masyarakat atau individu lainnya dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Tanah yang diredistribusikan merupakan hasil dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.

“Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,” kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi

“Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,” tambah Hadi.

Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,” ujar dia.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu menambahkan, kementerian yang ia pimpin terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya akselerasi redistribusi tanah. Dia pun menyebut ada sekitar 22 ribu desa di kawasan hutan yang sedang diupayakan untuk diserahkan ke masyarakat.

Berita Rekomendasi

Langkah ini, kata Hadi, merupakan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan reforma agraria, yang menurutnya bukan tugas satu kementerian saja.

“Saya harus koordinasi dengan KLHK agar diberikan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan. Kami juga koordinasi dengan KKP untuk selesaikan permasalahan masyarakat yang hidup di atas perairan, di pesisir,” ujar dia.

Baca juga: Kementerian ATR Serahkan Sertifikat Tanah Pura dan 30 Rumah Warga Kota Batu

“Reforma agraria bukan hanya dilakukan oleh ATR/BPN. Namun ada juga dari KLHK dan KKP. Jadi permasalahan pertanahan bisa diselesaikan asal sinergi antara ATR/BPN dengan KLHK dan KKP dan ini masih dalam proses. Oleh sebab itu, tahun 2024 akan kita tingkatkan sinergi dan koordinasi,” sambung Hadi.

Perdebatan seputar redistribusi tanah terjadi saat Mahfud MD menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, soal kebijakan reforma agraria yang sudah dilakukan oleh pemerintahan saat ini.

"Agenda reforma agraria akan kita lanjutkan juga terkait kepemilikan tanah dan juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), redistribusi tanah, dan one map policy akan dilanjutkan," kata Gibran.

Kemudian, Mahfud menjawab, “Reforma agraria ada tiga, satu legalisasi, kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah. Nah, ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat redistribusi, yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang yang sudah punya (tanah) lalu diberi sertifikatnya. Yang lain belum dapat redistribusinya ini." (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas