Firli Bahuri Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Gugatan Praperadilan Kedua
Firli Bahuri menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid sebagai pengacara dalam gugatan praperadilan kedua atas status tersangka kasus pemerasan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024) dalam keterangannya mengenai praperadilan Firli Bahuri.
Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.