Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Timah di Bangka Hingga Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejaksaan Agung menyebut ada tiga modus yang digunakan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada PT Timah di Bangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Timah di Bangka Hingga Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi. 

Dengan dampak kerusakan lingkungan yang luar bisa, Kuntadi juga mengamini bahwa nilai kerugian dari kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Namun hingga kini, angka pastinya masih belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu bisa sampai ratusan triliun. Belum ada angka pasti. BPKP masih bekerja. Ya alamnya sampai rusak," ujarnya.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri mulai ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).

Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilis perdana mengenai kasus korupsi timah, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Berita Rekomendasi

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas