Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli ke Kejati DKI Siang Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan pengembalian berkas dilakukan sekira pukul 13.50 WIB.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli ke Kejati DKI Siang Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro Jaya mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024). 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal K5 KUHP.

Namun, belakangan status tersangkanya Firli Bahuri dianggap menjadi serangan balik karena KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.

Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi.

Bahkan Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.

Berita Rekomendasi

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.

Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas