Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dua anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pegawai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar dan Febrian, telah menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak

Yulmanizar dan Febrian merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang lebih dulu dihadapkan ke meja hijau.

Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima hadiah uang atau janji serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Penerimaan itu diterima secara bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan selaku tim pemeriksa pajak, serta bersama Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” bunyi dakwaan jaksa, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB dan Pejabat Kemnaker Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI

BERITA TERKAIT

Adapun dakwaan terhadap Yulmanizar dan Febrian dibacakan JPU KPK hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat  

Disebutkan, Yulmanizar dan Febrian merupakan anak buah Angin yang ditunjuk sebagai anggota tim pemeriksa pajak. 

Waktu itu, Angin menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Sebagai bagian dari tim pemeriksa, keduanya bertugas mencari wajib pajak perusahaan yang berpotensi kurang bayar pajak.

Pada saat itu, tim pemeriksa menemukan potensi pajak tahun 2016 sebesar Rp5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP). 

Baca juga: Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Rp 66 Miliar ke Bos Nikel untuk Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim pemeriksa menemukan invoice yang dikeluarkan PT GMP agar harga diturunkan sehingga berdampak pada turunnya pajak yang harus dibayar.

Dalam proses tersebut, PT GMP meminta dilakukan rekayasa pajak dan menjanjikan Rp30 miliar untuk pajak beserta fee bagi tim pemeriksa dan pejabat struktural di dalamnya. Hal itu disetujui Angin. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas