Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Yulmanizar dan Febrian didakwa dengan dakwaan pertama, kesatu Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; kedua Pasal 12 Huruf b jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; dan ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keduanya juga didakwa dakwaan kedua, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji sudah lebih dulu dihukum pengadilan.
Awal 2022, Angin divonis 9 tahun penjara karena menerima imbalan hingga Rp3,3 miliar untuk merekayasa laporan pajak tiga perusahaan yang merupakan wajib pajak.
Kemudian akhir Agustus 2023, hukumannya bertambah setelah majelis hakim menyatakan Angin terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang. Ia dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.