Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dua anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).  

Akhirnya tim membuat perhitungan pajak sebesar Rp19,8 miliar, sementara fee sebesar Rp10 miliar.

Hal serupa dilakukan terhadap PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk atau Bank Panin. 

Tim pemeriksa menemukan potensi pajak sebesar Rp81,6 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926,26 miliar.

Melalui Veronika Lindawati, yang diberi kuasa oleh Bank Panin untuk mengurus pajak, dilakukan negosiasi. 

Veronika meminta kewajiban pajak Bank Panin pada angka Rp300 miliar dan menjanjikan imbalan Rp25 miliar kepada tim pemeriksa dan pejabat struktural.  

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Setelah disetujui Angin, tim pemeriksa melakukan rekayasa sehingga didapatkan angka Rp303,6 miliar.

Berita Rekomendasi

Rekayasa pajak berikutnya dilakukan terhadap PT Jhonlin Baratama. 

Tim pemeriksa awalnya mendapatkan potensi pajak sebesar Rp6,6 miliar untuk tahun pajak 2016 dan Rp19 miliar untuk tahun pajak 2017. 

Baca juga: Siskaee Disebut Gangguan Jiwa usai Ditangkap, Polda Metro Jaya Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, menyampaikan agar surat ketetapan kurang bayar PT Jhonlin Baratama dibuat pada kisaran Rp10 miliar dan menjanjikan fee Rp50 miliar bagi tim pemeriksa dan pejabat struktural.

Terkait dengan dakwaan gratifikasi, Yulmanizar dan Febrian beserta Angin, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak diduga menerima fee dalam kurun 2014-2019 dari wajib pajak yang totalnya berjumlah Rp17,9 miliar dan fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6 juta. 

Wajib pajak dimaksud adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Link Net. 

Gratifikasi berupa uang tersebut dibagi dua, yakni 50 persen bagi pejabat struktural, sementara 50 persen dibagi rata di antara tim pemeriksa pajak.

”Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Febrian, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Ramdani, dan Angin Prayitno Aji haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis dakwaan jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas