Teks Sambutan Ketua KPU pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Hari Ini, Kamis, 25 Januari 2024
Berikut teks sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat dibacakan pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan link downloadnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut teks sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat dibacakan pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024.
Tepat pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2024, dilantiklah anggota Kelompok Penyeleggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.
Teks sambutan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada pelantikan KPPS Pemilu 2024 berikut resmi dibagikan oleh KPU untuk acara menyambut acara tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam sambutan Ketua KPU pada pelantikan KPPS Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari berharap anggota KPPS dapat bekerja sesuai dengan pedoman perundang-undangan, kode etik, profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan.
Menurut teks sambutan Ketua KPU, pelantikan KPPS Pemilu 2024 secara serentak itu mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Lebih lengkapnya simak teks sambutan Ketua KPU pada pelantikan KPPS Pemilu 2024, berikut ini.
SAMBUTAN
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PADA PELANTIKAN KPPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024
25 Januari 2024
Assalaamu’alaikum Warakhmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi Kita Semua
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam Kebajikan
Yth. Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
Ketua dan Anggota PPK/PPD
Ketua dan Anggota PPS
Pejabat dan Staf Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Baca juga: Contoh Teks Naskah Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Gaji per Anggota KPPS
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas perkenan-Nya kita semua pada hari ini dapat bersama-sama menghadiri dan mengikuti Pelantikan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, semoga selalu dalam lindungan-Nya.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).