Bersama BI, Kemendagri Upayakan Percepatan dan Perluasan Penggunaan KKI
Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda)
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia berkolaborasi dalam percepatan dan perluasan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Kolaborasi itu diwujudkan dengan diselenggarakannya High Level Meeting Steering Committee Kartu Kredit Indonesia bertajuk ‘Percepatan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pada Pemerintah Daerah (Pemda)’ dan uji coba transaksi menggunakan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization yang berlangsung di Function Room Gedung Thamrin, Komplek Bank Indonesia, Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Baca juga: Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” kata Maurits dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Maurits menekankan Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.
Karenanya, pihaknya mendorong Pemda untuk menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam pengimplementasiannya.
“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” ujar Maurits.
Maurits juga menyampaikan untuk mendukung penggunaan KKI, maka dalam acara tersebut juga dilakukan uji coba transaksi menggunakan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization yang merupakan pengembangan ketiga dari KKI setelah QRIS dan Kartu Fisik.
Pengembangan KKI dengan fitur Online Payment ditujukan dalam rangka efektifitas pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah dengan limit paling banyak 200 juta per penerima pembayaran.
“Dengan penggunaan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization diharapkan pemerintah daerah dapat secara optimal melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan menggunakan UP,” ujar Maurits.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Pangkalpinang Susun APBD Tepat Waktu dan Sesuai Program Prioritas Nasional
Maurits berharap penggunaan KKI Kartu Fisik dan KKI Online pada Pemda dapat segera diimplementasikan.
Oleh karena itu, dia menilai sangat penting adanya kerja sama yang efektif antara pihak-pihak terkait seperti Kemendagri, BI, OJK, LKPP, Pemda, ASBANDA dan HIMBARA. Selain itu, guna mengoptimalkan percepatan dan perluasaan KKI, percepatan izin penerbitan KKI Kartu Fisik dan KKI fitur Online Payment kepada Bank BPD dan Bank Kerja Sama (Co-Branding) dari BI dan OJK juga turut berperan penting.
Maurits meminta Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI.
“Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 10 setelah periode Triwulan berakhir,” tandas Maurits.