KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Itu terlihat dari telah dilakukan tahap II kepada dua tersangka penerima suap dalam kasus itu, yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
"Tim penyidik, (26/1/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT (Puji Triasmoro) dkk pada tim jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Kata Ali, unsur pasal dari sisi materil dan maupun formil isi berkas perkara dipenuhi seluruhnya tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, lanjut Ali, masih dilakukan penahanan terhadap Puji dan Alexander masing-masing selama 20 hari di Rutan Cabang KPK sampai dengan 14 Februari 2024.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," katanya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Baca juga: Kronologi OTT KPK: Penyerahan Uang Suap Terjadi di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji.
Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.
Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.