Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Hari Ini

Jamaludin mengaku tidak masalah jika kliennya kembali diperiksa polisi. Hal ini agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dikabarkan kembali diperiksa polisi soal kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

"Ada pemeriksaan pak SYL hari ini di lantai 1 gedung Krimsus Polda Metro Jaya. Jam 1 siang ini," kata kuasa hukum SYL, Jamaludin Kadoeboen saat dihubungi, Senin.

Namun, Jamaludin belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut akan diperiksa terkait kasus pemerasan atau soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Masih belum tahu soal apa. Makannya kita datang dulu," ungkapnya.

Jamaludin mengaku tidak masalah jika kliennya kembali diperiksa polisi. Hal ini agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.

Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas