Kementan Jaring Para Petani Muda Lewat Young Ambassador Agriculture 2024, Ini Syaratnya
Kementan melalui Pusat Pendidikan Pertanian, Pusdiktan, BPPSDMP kembali menjaring para petani muda menjadi Young Ambassador Agriculture 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Pendidikan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Pusdiktan, BPPSDMP) kembali menjaring para petani muda menjadi Young Ambassador Agriculture 2024.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan petani muda sangat potensial melanjutkan pembangunan pertanian.
Kegiatan Young Ambassador Agriculture diharapkan dapat menginspirasi, memotivasi, dan mendorong kaum muda semakin menekuni bisnis pertanian.
“Mereka rata-rata cerdas, adaptif teknologi dan siap memasuki era pertanian 4.0,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Kepala Pusat Pendidikan Pertanian Idha Widi Arsanti menjelaskan, Young Ambassador Agriculture merupakan kegiatan yang diinisiasi program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dari BPPSDMP Kementan.
"Young Ambassador Agriculture merupakan kegiatan pemilihan dan pelatihan petani/pengusaha muda sektor pertanian dari seluruh Indonesia untuk dapat menjadi duta Program YESS. Ini bertujuan mempromosikan dan mengajak kaum muda di wilayah Program YESS untuk terlibat secara aktif di sektor pertanian," jelas Santi.
Seperti diketahui, dalam Young Ambassador Agriculture, para pemuda memperoleh kesempatan mengekspose diri dan usahanya melalui tahapan kegiatan dalam Program YESS.
Seleksi untuk 50 orang Young Ambassador Agriculture dilakukan melalui berbagai tahap, termasuk seleksi administrasi, bootcamp, hingga tahap Grand Final.
Adapun beberapa syaratnya adalah:
1. Berusia 19 -35 tahun pada saat mendaftar dengan melampirkan salinan KTP yang masih berlaku;
2. Pendaftar Young Ambassador Agriculture bukan merupakan anggota Duta Petani Milenial (DPM) Kementerian Pertanian RI;
3. Pendaftar adalah seorang wirausaha pertanian yang tidak sedang bekerja untuk instansi lain, bukan merupakan ASN, tidak berafiliasi dengan partai politik atau menjadi aktivis partai, serta tidak sedang menjadi calon peserta pemilihan umum;
4. Memiliki usaha di bidang pertanian di hulu atau hilir maupun keduanya, yang sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki laporan keuangan 1 tahun terakhir;
5. Diutamakan memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil (UMK) sesuai UU Cipta Kerja;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.