Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih, Pengacara Ingin Penyidikan Helmut Hermawan Disetop Sementara

Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara proses penyidikan kepada kliennya. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Diminta Jangan Tebang Pilih, Pengacara Ingin Penyidikan Helmut Hermawan Disetop Sementara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Menurut Resmen, kliennya memang ada kepentingan hukum tetapi bukan di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan pada saat itu ada permasalahan yang dihadapi di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. 

Pada saat, kata Resmen, Helmut Heramawan menjabat yang sebagai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan tidak memiliki satu lembar saham pun ditetapkan menjadi tersangka. 

Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan tersangka para direktur lainnya yang juga sekaligub sebagai pemilik saham. 

Resmen mengatakan, atas masalah tersebut Helmut Hermawan memerlukan pandangan dari ahli pidana sehingga seorang pengacara mengenalkan Helmut kepada Eddy Hiariej yang kebetulan saat itu menjabat sebagai Wamenkumham. 

"Dari situ sangat jelas bahwa klien kami berhubungan dengan Eddy Hiariej terkait dengan perkara yang ada di Bareskrim Polri. Klien kami mendapat dukungan moral dan disarankan untuk menambah tim hukum yaitu saudara Y," ujar Resmen.

Baca juga: Eks Wamenkumham Belum Ditahan, Pengacara Helmut Hermawan Nilai KPK Telah Tebang Pilih

Resmen menilai mengenai sejumlah uang yang dikeluarkan oleh Helmut Hermawan dalam proses perkara di Bareskrim. 

Menurut dia, dana yang dikeluarkan itu merupakan ongkos untuk membayar advokat yang membantu dalam pengurusan kasus hukum tersebut. 

BERITA TERKAIT

"Dalam hal ini jelas tidak ada alat bukti yang cukup untuk menjadikan klien kami tersangka dalam perkara a quo," tandas Resmen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas