Rajiv, Politisi Partai Nasdem Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nasdem, Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/1/2024).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Saat ditemui usai pemeriksaan, dia mengaku tak ada uang hasil korupsi Kementan yang mengalir ke parpol melalui dirinya.
"Enggak ada. Saya kan bukan di bidang pendanaan di Nasdem," ujar Rajiv kepada awak media di depan Gedung Merah-Putih KPK, Selasa (30/1/2024).
Dalam pemeriksaan kali ini, Rajiv mengaku telah dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih dua jam.
Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-382, Rajiv NasDem Soroti Banjir dan Infrastruktur
Menurutnya seluruh pertanyaan yang diajukan tersebut sudah dijawab dengan jelas.
"Ya terkait ini di luar biodata ada 10 kali ya. Ada yang beberapa poin ditanya penyidik, sudah kita jelasin sejelas-jelasnya," katanya.
Terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dia enggan membeberkannya.
Namun dipastikan hari ini dia memberikan kesaksian atas tiga tersangka yakni SYL; Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Terkait saksi dari tiga tersangka. Materi bukan urusan saya," ujarnya.
Setelah pemeriksaan hari ini rampung, Rajiv mengaku belum mendapatkan perintah untuk memberikan keterangan lagi dalam perkara ini.
"Enggak tahu saya. Yang pasti kan hari ini bisa dilihat selesainya cepat."
Terkait pemeriksaan Rajiv ini, sebelumnya KPK telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam perkara SYL.
"Saksi Rajiv datang dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Semestinya Rajiv datang memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 26 Januari 2024.
Namun dia berhalangan hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Saksi Rajiv tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok 30 Januari," jata Ali Fikri, Senin (29/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.