Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sosok Andi Dwina Isfanni, Caleg PKB yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD NTT dari PKB, Andi Dwina Isfani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Andi Dwina Isfanni, Caleg PKB yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Pos Kupang/HO
Andi Dwina Isfanni 

Setelah empat tahun bergelut dalam dunia permodelan, dirinya memutuskan untuk pensiun dan terpilih sebagai duta salah satu partai politik untuk wilayah NTT.

Dwina juga pernah bekerja sebagai Marketing Back Office Siloam Hospital, Manager Marketing Lippo Mall Kupang.

Melihat perkembangan trend teknologi yang kian meningkat, pada tahun 2018, Dwina mencoba peruntungan lain dan memustuskan untuk aktif di media sosial melalui salah satu platform media sosial yakni TikTok.

Satu video TikTok miliknya viral dan memperoleh banyak followers baik dari NTT maupun luar NTT.

Kini dirinya menjadi selebgram karena menurutnya selain penghasilannya yang cukup baik, ia bisa memberikan inspirasi bagi anak muda khususnya lifestyle atau gaya hidup.

"Anak muda saat ini tentunya harus bisa tampil dengan memberikan gaya hidup yang positif agar bisa menjadi inspirasi bagi orang lain," kata Dwina.

Wanita yang saat ini duduk sebagai Wakil Sekretaris DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (HIMPI NTT), memiliki hobi traveling.

Berita Rekomendasi

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Syahrul yang juga Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas