Fakta Polemik Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol: OJK Sebut Danacita Punya Izin, Kerja Sama Sejak 2023
Simak fakta-fakta mengenai mahasiswa ITB yang membayar uang kuliah memakai skema Pinjol melalui Danacita.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah fakta-fakta mengenai maraknya kabar mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pinjaman online (pinjol).
Adapun, skema pembayarn melalui pinjol tersebut dilakukan lewat PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Sejumlah mahasiswa juga melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes terkait opsi pembayaran UKT menggunkan pinjol tersebut.
Di depan Gedung Rektorat ITB, mereka menuntut jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang tidak memberatkan mahasiswa dan tidak juga menyengsarakan.
Berikut fakta-fakta soal mahasiswa ITB membayar kuliah memakai pinjol.
OJK Tegaskan Danacita Punya Izin Legal
Mengenai polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, telah meminta penjelasan dari Danacita mengenai informasi itu.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Dari pemanggilan tersebut, OJK menemukan fakta bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Di mana, Danacita telah memperoleh izin (legal) dari OJK sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Dalam praktiknya, berarti Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
"Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB," kata Aman dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Viral ITB Tawarkan Skema Pinjol Untuk Bayar Biaya Kuliah, Bos Danacita Buka Suara
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," jelas Aman.
Selain itu, Aman mengatakan, proses bisnis keuangan yang dilakukan Danacita itu telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.