Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus
Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas status tersangka dari KPK, pada Selasa (30/1/2024).
Status tersangka ini ditetapkan KPK pada Eddy Hiariej karena ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Hakim Tunggal Estiono mengungkapkan, dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej ini dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.
Berikut fakta-fakta terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Eddy Hiariej atas status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI:
1. Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/1/2024).
Adapun dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Tunggal Estiono mengatakan satu di antaranya bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana."
"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.
Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, KPK Cermati Lagi: Keputusan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin
Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Baca juga: Ketua KPK Respons Putusan Hakim Soal Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah: Kita Pelajari Dulu
2. KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
Hakim tunggal Estiono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2024).
Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Hiariej membuat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus Hiariej?
Ada empat poin dari sembilan permohonan atau petitum Eddy Hiariej yang ditolak oleh Hakim Estiono saat pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly
Adapun salah satu poin permohonan yang ditolak oleh hakim yakni perihal permintaan agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Itu artinya KPK bisa saja melanjutkan kasus Hiariej.
Estiono berpandangan bahwa ditolaknya permohonan itu lantaran apa yang diminta oleh kubu Eddy bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
"Menimbang, bahwa terhadap petitum Permohonan angka 5 , 6, 7 , 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," jelas Estiono di ruang sidang.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah
3. KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang untuk menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Alex mengatakan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya hakim tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," imbuh Alex.
Baca juga: Tak Kunjung Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI
4. Reaksi Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly, merespons soal diterimanya praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.
"Namanya urusan Pengadilan, Pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat ditemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Atas hal itu, Yasonna menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, Menteri yang juga merupakan kader PDIP tersebut enggan bicara lebih jauh soal keputusan itu.
Ke depan, kata dia, tinggal bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat menindak lanjuti putusan tersebut.
"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK. Secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," tukas Yasonna.
Baca juga: KPK Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sesuai Prosedur, Diputus Kolektif Kolegial 4 Pimpinan
Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham RI
Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Baca juga: KPK Dalami Peran Eddy Hiariej Selaku Wamenkumham Bantu Permasalahan PT CLM
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar/Ilham Rian Pratama/Fahmi Ramadhan)