KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Kepala Bapanas Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi SYL
Hal itu disampaikan hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.
Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.
Baca juga: Sosok Andi Dwina Isfanni, Caleg PKB yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
"Mengadili, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.
Respons Nawawi Pomolango
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dikatakan Nawawi, pihaknya belum bisa memberitahu langkah lanjutan atas putusan tersebut.
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu mengatakan KPK ingin lebih dulu mempelajari putusan hakim.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: KPK Periksa Caleg PKB Dwina Isfani Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Reaksi Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly, merespons soal diterimanya praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.
"Namanya urusan Pengadilan, Pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat ditemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Atas hal itu, Yasonna menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan Eddy Hiariej tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.