Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Kepala Bapanas Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi SYL

Hal itu disampaikan hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.

Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.

Baca juga: Sosok Andi Dwina Isfanni, Caleg PKB yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

"Mengadili, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.

Respons Nawawi Pomolango

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan Nawawi, pihaknya belum bisa memberitahu langkah lanjutan atas putusan tersebut.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu mengatakan KPK ingin lebih dulu mempelajari putusan hakim.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: KPK Periksa Caleg PKB Dwina Isfani Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Reaksi Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly, merespons soal diterimanya praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.

"Namanya urusan Pengadilan, Pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat ditemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Atas hal itu, Yasonna menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan Eddy Hiariej tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas