Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. 

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. 

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas