Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Diketahui KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Estiono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2024).
Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Hiariej membuat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus Hiariej?
Ada empat poin dari sembilan permohonan atau petitum Eddy Hiariej yang ditolak oleh Hakim Estiono saat pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Adapun salah satu poin permohonan yang ditolak oleh hakim yakni perihal permintaan agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Itu artinya KPK bisa saja melanjutkan kasus Hiariej.
Estiono berpandangan bahwa ditolaknya permohonan itu lantaran apa yang diminta oleh kubu Eddy bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
"Menimbang, bahwa terhadap petitum Permohonan angka 5 , 6, 7 , 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," jelas Estiono di ruang sidang.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah
Adapun poin-poin petitum Eddy Hiariej yang ditolak hakim dalam proses gugatan praperadilan adalah sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai Tersangka.
2. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
4. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Adapun hal itu diungkapkan Hakim tunggal Estiono, saat membacakan amar putusan gugatan Eddy melawan KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.
Selain itu dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.
Sebelumnya, Kuasa hukum Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej yakni Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Dalam petitum permohonan kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.
Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Diketahui KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.
Ia melanjutkan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.
Luthfie juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.
Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.