Status Tersangka Eddy Hiariej di KPK Gugur, Bagaimana Respons IPW Sebagai Pelapor?
Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah menang praperadilan Vs KPK, bagaimana respons IPW sebagai pelapor?
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Lantas bagaimana respons dari Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor kasus ini ?
Menurut Sugeng, putusan Hakim tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiarej harus tetap dihormati, proses hukum praperadllan adalah pengujian atas kinerja KPK .
KPK telah dikoreksi, artinya koreksi yang dinyatakan oleh pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan Korupsi Eddy Hiarej.
"Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru," ucap Sugeng dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
"Koreksi atas profesionalisme penyidik KPK dan juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja Kolegial pemberantasan korupsi. Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki misalnya; dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan. Peristiwa pidananya kan ada. Tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyidikan," lanjutnya.
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap
Putusan batal penetapan tersangka didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemeriksaan saksi dalam jangka waktu sangat pendek. Hal ini adalah pendapat hukum hakim tunggal praperadilan estiono, artinya pendapat ini adalah koreksi atas kerja penyidikan kpk, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dgn melengkapi alat bukti dan melakukan kembali pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi.
Dalam amar putusan hakim terdapat putusan hakim yang melampaui kewenangan yaitu amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yg diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.
Amar putusan ini maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan sprindik KPK no 147 tanggal 24 November 2023 atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim .
"Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk sprindik KPK no 147 tanggal 24 november 2023 bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tsb tdk bermakna kpk tidak bisa lagi menyidik perkara tsb krn klo itu maknanya hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar uu KPK dan UU tipikor krn membatasi kewenangan KPK," tambah Sugeng.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah
Sementara itu,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang untuk menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya hakim tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.