Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, KPK Cermati Lagi: Keputusan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin
Begini tanggapan KPK terkait hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Sebagai informasi, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 7 Desember 2023 lalu oleh KPK.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya, Yosi Andikan Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Kemudian, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Dalam hal ini, KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
Pertimbangan Hakim Nyatakan Status Tersangka Eddy Tak Sah
Dalam pertimbangan Hakim Estiono, ia menyatakan bahwa salah satu penetapan tersangka Eddy Hiariej tak berdasarkan pada dua alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo."
"Karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono.
Hakim Estiono juga mengungkapkan pertimbangan lainnya lagi.
Yakni, soal bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023 dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."
"Maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim pun menyatakan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada termohon," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)