Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, KPK Cermati Lagi: Keputusan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin
Begini tanggapan KPK terkait hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mencermati keputusan itu terlebih dahulu.
Apakah dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy Hiariej atau tidak.
Pasalnya, apabila menurut hakim bukti-bukti yang ada tidak cukup, maka KPK akan melengkapi bukti-bukti tersebut.
Sehingga, Eddy Hiariej bisa ditetapkan sebagai tersangka kembali.
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," imbuh Alex.
Selaras dengan Alex, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengatakan, akan memperlajari lebih lanjut soal putusan hakim tersebut.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Tunggal Estiono, saat membacakan amar putusan gugatan Eddy melawan KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi Usai Kalah di Praperadilan
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.
Dalam putusan tersebut, Estiono juga menyatakan, tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan itu.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.