Besok, KPK Panggil Bupati dan Kepala BPBD Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN
Pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2024) di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Rumah
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono besok, Jumat (2/2/2024).
Pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2024) di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Rumah Kepala BPBD Sidoarjo.
Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
"Khusus untuk besok, bertempat di Gedung Merah Putih ini, kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Eidoarjo dan Kepala BPBD Sidoarjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Besok tanggal 2 Februari," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Namun mereka berdua hingga kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada KPK.
"Belum. Belum ada konfirmasi," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Buka-bukaan, Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Pemeriksaan keduanya dimaksudkan untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan.
Dari hasil konfirmasi itu, barulah KPK dapat menentukan status mereka dalam perkara ini.
"Belum. Kan kemarin sudah disampaikan pimpinan, kita kan masih mengkonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan. Jadi kami konfirmasi dulu, melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Saat penggeledahan di Rumah Dinas Sidoarjo dan Rumah Kepala BPBD Sidoarjo, tim penyidik KPK menyita tiga mobil dan mata uang asing.
Selain mobil dan mata uang asing, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen.
Dokumen yang dimaksud, berkaitan dengan pemotongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat, dan beberapa dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.
Siska dijerat tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo atau dengan kata lain pungli. Nilainya hingga Rp2,7 miliar.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).