Kongkalikong dengan Crazy Rich Surabaya, Eks General Manager Antam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Emas
Mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi pada Kamis (1/2/2024).
"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status saudara AHA, mantan general manager PT Antam sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, AH langsung ditahan di Rutan Kejakaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan itu berlaku per Kamis (1/2/2024) untuk maksimal 20 hari di luar perpanjangan.
Baca juga: Periksa Komisaris Antam di Kasus Emas, Kejagung Cecar Soal Peleburan Ilegal
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, AHA diduga memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Kongkalikong itu terkait pembelian emas 1.136 kilogram senilai Rp 1,2 triliun.
Baca juga: Fakta Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," ujar Kuntadi.
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AH diduga berperan membuat laporan fiktif.
"Yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 01," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.