Viral Firli Bahuri Pulang Kampung Saat Terlilit Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Berikut Faktanya
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri berada di kampung halamannya, Sumatera Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri berada di kampung halamannya, Sumatera Selatan.
hal tersebut menjadi perbincangan karena saat ini Firli Bahuri terlilit kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Video tersebut diunggah akun Instagram @sumsel.terciduk dengan memperlihatkan Firli tampak mengaduk lempok durian di panci besar bersama seorang perempuan yang disebut istrinya.
"Ini kita lagi bikin lempok, ini kita lagi di Kecamatan Pengandonan, Ogan Komering Ulu, lagi masak lempok, musim duren," kata Firli Bahuri dalam video di akun Instagram tersebut.
Terkait itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim jika video tersebut merupakan kegiatan Firli Bahuri yang sudah lama.
"Itu sudah lama, rekaman lama itu. Mungkin 2 bulan yang lalu,” kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Cabut Gugatan, Firli Bahuri Belum Pastikan Bakal Kembali Lawan Polda Metro Jaya di Kasus SYL
Ian mengatakan saat itu kliennya pulang kampung untuk berziarah ke makam keluarganya.
Dalam hal ini, Ian mengklaim kliennya juga sudah meminta izin ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tengah mengusut kasus pemerasan tersebut.
“Pulang itupun izin penyidik. (Urusan) Ziarah ke makam orang tuanya di dusun lontar baturaja,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan urusan izin Firli pulang kampung bukan kewenangan penyidik.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ini Alasannya
Apalagi, Firli Bahuri juga belum menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasusnya tersebut.
“Penyidik tidak dalam kapasitas memberikan atau tidak memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk pulang kampung,” ucap Ade Safri.
Ade Safri mengatakan saat ini, penyidik hanya melakukan pencegahan mantan Kabaharkam Polri ini ke luar negeri yang berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
“Tapi yang jelas penyidik sudah membuat permohan ke Ditjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.