UU Kejaksaan Digugat ke MK, Pemohon Minta Jaksa Agung Tak Terafiliasi Partai Politik
Undang-Undang Kejaksaan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Kejaksaan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan penelusuran laman tracking MK, gugatan tersebut didaftarkan pada akhir November 2023 lalu.
Namun perkara tersebut baru teregistrasi pada Rabu (3/1/2024) dengan nomor 6/PUU-XXII/2024.
Penggugat dalam perkara ini ialah seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Substansi yang dimohonkan untuk diuji materil kali ini adalah Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung, pucuk pimpinan dari Korps Adyaksa.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
Adapun bunyi Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan;
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Dalam petitumnya, pemohon ingin agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Jovi dikutip dari dokumen permohonannya di laman tacking perkara MK, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Jaksa Ajukan PK Tandingan, Notaris Gugat UU Kejaksaan ke MK
Alasannya, pasal tersebut tidak mencantumkan ketentuan agar Jaksa Agung yang dipilih tak terafiliasi dengan partai politik (Parpol).
Menurut Jovi, pasal tersebut mesti diisi dengan poin tambahan yang berbunyi:
g. Tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri.