Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Pemohon Minta Jaksa Agung Tak Terafiliasi Partai Politik

Undang-Undang Kejaksaan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU Kejaksaan Digugat ke MK, Pemohon Minta Jaksa Agung Tak Terafiliasi Partai Politik
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-Undang Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. 

Dalam permohonan 6/PUU-XXII/2024 ini, pemohon mengungkit perbedaan persyaratan menjadi jaksa dan Jaksa Agung.

Untuk menjadi seorang jaksa, seseorang diharuskan terbebas dari afiliasi partai politik manapun.

"Salah satu kebijakan afirmatif yang terdapat dalam UU KEJAKSAAN juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah adanya kebijakan bahwa seorang yang berstatus sebagai seorang Jaksa sudah pasti tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik," katanya.

Karena itulah, pucuk pimpinannya juga perlu adanya prasyarat tegas yang mengatur keterkaitan dengan parpol.

Jika calon Jaksa Agung tersebut merupakan mantan anggota parpol, maka harus sudah keluar setidaknya 5 tahun sebelum diangkat.

"Sebab bagaimana mungkin PEMOHON yang merupakan seorang Jaksa dilarang untuk menjadi anggota partai politik tetapi Pasal 20 UU KEJAKSAAN malah memberikan ruang kesempatan bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang notabennya merupakan pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus Penuntut Umum Tertinggi dan Jaksa Pengacara Negara," katanya.

Permohonan ini kemudian disidangkan perdana pada Kamis (1/2/2024) dengan sejumlah masukan dari para Hakim Konstitusi.

Berita Rekomendasi

Di antara masukan tersebut, Majelis meminta agar permohonan tidak memberi kesan bahwa MK sebagai positive legislator dengan menambah ketentuan baru.

"Mungkin petitumnya bisa ditambahkan dimaknai, ini bisa menjadi alternatif sehingga MK tidak keluar menjadi positive legislator," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan.

Dengan begitu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonannya.

Berdasarkan KUHAP, perbaikan permohonan dapat dilakukan maksimal 14 hari, yakni Kamis (15/2/2024).

Namun Majelis menyarankan agar perbaikan dilakukan sebelum jangka waktu maksimal.

Sebab ke depannya, MK akan disibukkan dengan penanganan perkara-perkara Pemilihan Umum (Pemilu), mengingat pencoblosan dilakukan pada Rabu (14/2/2024).

"Jadi hari ini Kamis 1 Februari 2024, selambat-lambatnya, perbaikan itu sudah diterima Mahkamah 15 Februari 2024. Tapi karena sebentar lagi kami Mahkamah ini akan menghadapi agenda sidang sengketa Pemilihan Umum, baik Pilpres maupun Pileg, kalau anda bisa memperbaikinya lebih cepat, cepat saja dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Saldi Isra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas