Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Syarat Jabatan Jaksa Agung Saat Ini Sudah Ideal

Sekalipun diisi seseorang yang terafiliasi dengan parpol, Margarito mengingatkan, jaksa agung tidak boleh terlibat politik praktis. 

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Sebut Syarat Jabatan Jaksa Agung Saat Ini Sudah Ideal
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis melihat syarat jabatan Jaksa Agung sudah ideal. 

Ia menilai wajar bila jabatan Jaksa Agung diisi oleh kader partai politik. Hal tersebut layaknya jabatan presiden.

"Ya, sama saja dengan presiden, bisa dari partai politik dan aparatur negara. Sama saja," kata Margarito ketika dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Gugatan UU Kejaksaan, Pemohon Ungkit Cerita Johanis Tanak Pernah Dipanggil Jaksa Agung

Margarito beralasan jaksa agung merupakan pembantu presiden. 

Sedangkan, presiden memiliki hak prerogatif menunjuk orang-orang yang menjadi pimpinan kementerian/lembaga negara.

"Ketentuan atau postur sekarang ini, menurut saya, sudah ideal. Jaksa agung bisa dari orang luar dan bisa bermain politik pada tingkat tertentu, tapi aparatur di bawahnya tidak boleh bermain politik sesuai undang-undang," imbuhnya.

Baca juga: UU Kejaksaan Digugat ke MK, Pemohon Minta Jaksa Agung Tak Terafiliasi Partai Politik

Sekalipun diisi seseorang yang terafiliasi dengan parpol, Margarito mengingatkan, jaksa agung tidak boleh terlibat politik praktis. 

Berita Rekomendasi

Pasalnya, regulasi sudah mengatur secara jelas dan tegas tentang batasan-batasan ini, seperti dalam pemilihan umum (pemilu).

"Bagaimanapun, jaksa agung itu orang politik dengan cara diangkat (presiden) karena pensiun dan segala macam. Ia tidak boleh kampanye, pakai fasilitas negara, dan macam-macam," ulasnya.

Lebih jauh, Margarito menilai, profesional atau tidaknya seorang politikus yang menjadi jaksa agung sangat bergantung dengan personalnya.

"Di atas semuanya, saya kembali pada kapasitas pribadi: moral dan etik sang jaksa sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menangani gugatan uji materiil Undang-Undang Kejaksaan.

Kali ini, materi yang digugat mengenai prasyarat pengangkatan Jaksa Agung.

Pemohon yang merupakan seorang jaksa, meminta agar MK mempertimbangkan afiliasi dengan partai politik yang tak dimasukkan ke dalam syarat Jaksa Agung di Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas