Pakar Sebut Syarat Jabatan Jaksa Agung Saat Ini Sudah Ideal
Sekalipun diisi seseorang yang terafiliasi dengan parpol, Margarito mengingatkan, jaksa agung tidak boleh terlibat politik praktis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sudah seharusnya ada pengaturan yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung hanya dapat diberikan oleh Presiden kepada seorang yang bebas dari afiliasi partai politik manapun," kata jaksa, Jovi Andrea Bachtiar dikutip dari dokumen permohonannya di laman tacking perkara MK, Senin (5/2/2024).
Pemohon berpandangan pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.
Baca juga: Lantik 2 Kajati Jelang Pemilu 2024, Jaksa Agung: Netralitas Harga Mati
Hal itu dimaksudkan untuk menutup celah bagi seseorang yang terfiliasi dengan parpol untuk menjadi Jaksa Agung.
"Terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan penjelasan tersebut untuk memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan, yaitu harus adanya syarat yang membatasi bahkan menutup kesempatan bagi seorang yang sedang atau pernah terdaftar sebagai anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung," katanya.
Sebab pasal tersebut tidak mencantumkan ketentuan agar Jaksa Agung yang dipilih tak terafiliasi parpol.
Menurut Jovi, pasal tersebut mesti diisi dengan poin tambahan mengenai larangan calon Jaksa Agung terafiliasi parpol.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat: Tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri," ujarnya.