Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Politisasi, Kepala Bapanas: Amanat yang Telah Diatur Undang-Undang

Kepala Bapanas menegaskan, bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilu 2024.

Editor: Content Writer
zoom-in Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Politisasi, Kepala Bapanas: Amanat yang Telah Diatur Undang-Undang
Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilu 2024.

Arief menyebutkan bahwa bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.

Sebelumnya, ramai terdengar isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.

"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” kata Arief dalam diskusi bertajuk Blak-blakan Soal Food Estate, yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada Rabu (7/2/2024).

Arief menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.

Baca juga: Dirut Bulog dan Kepala Bapanas Bela Jokowi: Penyaluran Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Politik

Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.

"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, ini udah banyak yang kasih masukan ‘Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.

Kendati demikian, Arief melanjutkan, pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dia pun berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.

Baca juga: Hindari Polemik, Jokowi Minta Penyaluran Bansos Beras Disetop Mulai Besok

"Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah Undang-undnag,” pungkasnya.

Untuk diketahui, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah menyentuh angka 179.149.760 kilogram (kg). Rencananya program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang. (***Yose***)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas