Mahkamah Tinggi Malaysia Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Asal NTT
Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, Pekerja Mingran Indonesia asal NTT
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, Pekerja Mingran Indonesia asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan.
Hakim di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Anand Ponnudurai mengabulkan gugatan dengan memberi ganti rugi sebesar RM 750.000 (setara Rp 2,45 miliar) kepada mendiang.
Ganti rugi tersebut termasuk RM 250.000 untuk kesusahan dan RM 500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao.
Gugatan tersebut diajukan ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, melalui fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Hakim juga membebankan RM25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia; dan bunga 5 persen per-tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023.
Baca juga: Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas
Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Sebelumnya pada tanggal 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000, (Rp.176 juta).
Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018
Diketahui pada bulan Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian). Adelina Lisao meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun, pada tanggal 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan.
Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews, tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini.
"Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Wanton.
Lebih lanjut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan, pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas RI sejak awal.
Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.