Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa KPK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi LNG. Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Bertindak mewakili PT Pertamina dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto. Tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikatkan dengan perjanjian;

5. Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan;

6. Memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai 113.839.186,60 dolar AS atau setara Rp1,778,192,382,085.83 (1 dolar AS = Rp15.619,4).

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas