Memastikan Anak Indonesia Miliki Hak yang Terjamin, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Tuntutan ke MK
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka memberikan tuntutan dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), khususnya Pasal 3, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, pengajuan ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil (IFSR, MAKSI, dan FOS) untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari.
Melalui permohonan pengujian materi terhadap Pasal 3 UU SISDIKNAS.
Para pemohon menekankan bahwa hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, seperti dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan.
Alasan Melakukan Tuntutan
Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi dengan dasar bahwa pada Preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan tujuan utama yang mencerminkan cita-cita dan misi negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut seharusnya menjadi arah kemajuan bangsa dan penting untuk diwujudkan melalui kebijakan dan program pemerintah.
Aksi hari ini didorong oleh keinginan koalisi masyarakat sipil untuk memastikan tujuan negara Indonesia tersebut dapat benar-benar terimplementasikan dengan dukungan regulasi dan teknis yang kuat.
Keinginan koalisi masyarakat sipil untuk mendorong tujuan luhur dan mulia negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa muncul setelah melihat data dan fakta yang terjadi saat ini di Indonesia, sangat jauh panggang dari api dari cita-cita para founding fathers.
Beberapa data terkait kondisi pendidikan dan anak/siswa Indonesia yang ditemukan oleh hasil kajian dan studi koalisi masyarakat aksi adalah sebagai berikut:
1. Sebanyak 41 persen anak sekolah Indonesia berangkat sekolah dalam keadaan lapar.
2. Sebanyak 58% anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.
3. Sebanyak 55% anak usia sekolah Indonesia tiak mengerti apa yang dibaca.
4. Angka prevalensi stunting di Indonesia pada tingkat nasional masih ada di kisaran 21,6% dan gizi buruk di kisaran 3,8%.