Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2024 serta Besaran yang Diterima di Setiap Program Studi

Berapa jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2024?, simak penjelasan berikut, dari setiap jenjang program studi untuk seluruh jalur SNPMB 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2024 serta Besaran yang Diterima di Setiap Program Studi
Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah Merdeka 2024 - Berapa jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2024?, simak penjelasan berikut, dari setiap jenjang program studi untuk seluruh jalur SNPMB 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berapa jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2024? Simak penjelasan berikut.

Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sampai tanggal 31 Oktober 2024.

KIP Kuliah 2024 adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Peserta yang lolos seleksi program KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan manfaat, yakni bebas biaya pendidikan dan mendapat subsidi uang saku mulai dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta.

Sementara itu, pemberian dana KIP Kuliah 2024 dibedakan berdasarkan program yang diambil oleh calon mahasiswa.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2024

Berikut jangka waktu pemberian dana bantuan KIP Kuliah dari setiap jenjang program studi, mengutip pendoman pendaftaran KIP Kuliah 2024:

Berita Rekomendasi

Program Reguler:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Penerima dan Kualifikasi Ekonomi Peserta

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2024 dibedakan menjadi 5 klaster, meliputi:

  • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Klaster 1: Rp 950.000 per bulan
  • Klaster 1: Rp 1.100.000 per bulan
  • Klaster 1: Rp 1.250.000 per bulan
  • Klaster 1: Rp 1.400.000 per bulan

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

  1. Pendaftar melakukan pendaftaran akun secara melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar;
  4. Pendaftar masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  5. Lalu, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Dalam mendaftar KIP Kuliah 2024 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai kualifikasi penerima dan berdasarkan kondisi ekonomi.

Berikut syarat penerima dan ekonomi peserta KIP Kuliah 2024, mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024:

- Syarat Penerima KIP Kuliah 2024 -

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas