Polisi akan Periksa Saksi Lagi untuk Lengkapi Berkas Pemerasan Firli Bahuri usai Pemilu, Ada SYL
Ade Safri tak menjelaskan secara rinci apakah keterangan Firli Bahuri masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Ya ada beberapa saksi yang sudah on progress, ini on progress dan kami pastikan tidak ada kendala," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Salah satu saksi yang akan kembali diperiksa oleh polisi yakni eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nantinya, penyidik akan kembali memeriksa SYL setelah proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 selesai dilakukan.
"Ya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," ucapnya.
Ade Safri tak menjelaskan secara rinci apakah keterangan Firli Bahuri masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Dia hanya mengatakan penyidik saat ini tengah berfokus untuk menyelesaikan permintaan jaksa untuk segera dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Sebentar kita masih progress untuk pemenuhan petunjuk koordinasi ya dari JPU dan saat ini masih terus berprogress kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara, soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU-nya," jelasnya.
Baca juga: Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil Tuan Putri, Hotel Diganti Kode Pesantren
Masih Belum Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dikembalikan oleh Polda Metro Jaya.
Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Hari Ini Apsifor Akan Periksa Psikologi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Kasus Kematian Dante
Sehingga Kejati DKI Jakarta, kata Syahron, kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkot Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.