Jokowi Teken Perpres, Polri Mulai Susun Perpol Terkait Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim
Diketahui, nantinya direktorat ini akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mulai menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) soal pembentukan direktorat baru di Korps Bhayangkara.
Diketahui, nantinya direktorat ini akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyusunan Perpol ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres terkait pembentukan direktorat baru tersebut.
Baca juga: Polri Fasilitasi 100 Tahanan Rutan Bareskrim untuk Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
Nantinya, dalam pembentukan direktorat ini, Polri akan menggandeng sejumlah Kementerian terkait.
"Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya," tambahnya.
Baca juga: Beredar Buletin Digital Sebut Kapolri Menangkan Paslon Prabowo-Gibran, Polri Pastikan Hoaks
Setelahnya, mantan Kadiv Humas Polri ini mengungkapkan, setelah Perpol selesai disusun akan diajukan oleh Divkum Polri ke Kemenkumham.
"Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," ujar Dedi.
Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah satu direktorat di lingkungan Bareskrim Polri. Lewat penambahan tersebut, jumlah direktorat di Bareskrim Polri bertambah menjadi tujuh dari sebelumnya enam direktorat.
Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis pasal 20 ayat (5) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).
Adapun penambahan itu mempertimbangkan beberapa hal, termasuk untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Untuk mengoptimalisasi hal tersebut, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Polri. Sedangkan aturan sebelumnya dinyatakan sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi.
"Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah," tulis beleid.
Baca juga: Amankan Pemilu, 195.819 Personel Polri Disebar ke TPS Jelang Pemungutan Suara
Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Presiden Jokowi menetapkan.
Sebagai informasi, Perpres menyatakan Bareskrim Polri mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dan pengawasan.
Kemudian, pengendalian, penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.