Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Astaga, 12 Pegawai KPK Sudah 5 Tahun Terima Pungli di Rutan, Totalnya Capai Rp425 juta

Mereka menerima pungli karena memberikan fasilitas kepada para tahanan, seperti menyelundupkan ponsel hingga memasukkan barang atau makanan ke dalam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Astaga, 12 Pegawai KPK Sudah 5 Tahun Terima Pungli di Rutan, Totalnya Capai Rp425 juta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan hukuman terhadap 12 pegawai KPK dalam sidang etik kloter pertama.

Sebanyak 12 pegawai KPK disebut menerima uang dalam bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK dengan total Rp425,5 juta selama 5 tahun.

"12 pegawai KPK yang menerima pungli sepanjang 2018-2023 ialah Deden Rochendi dengan total Rp425,5 juta; Agung Nugroho Rp182 juta; Hijrial Akbar Rp111 juta; Candra Rp114,1 juta; Ahmad Arif Rp98,6 juta; Ari Teguh Wibowo Rp109,1 juta," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di antornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). 

"Kemudian Dri Agung S Sumadri Rp102,6 juta; Andi Mardiansyah Rp101,6 juta; Eko Wisnu Oktario Rp95,6 juta; Farhan bin Zabidi Rp95,6 juta; Burhanudin Rp65 juta; dan Muhamad Rhamdan Rp95,6 juta," imbuhnya.

Mereka menerima pungli karena memberikan fasilitas kepada para tahanan, seperti menyelundupkan ponsel hingga memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan.

Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja. 

Berita Rekomendasi

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," ucap Tumpak.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," sambungnya.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 Miliar Terkait Dana Pensiun

Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK

Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak 6 kali dari pagi hingga sore hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas