Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status saksi menjadi Tersangka, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Tak sendiri, Riza ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Satu di antaranya merupakan mantan anak buahnya, yakni EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar
Kemudian tiga lainnya merupakan pihak swasta yang salah satunya Dirut di perusahaan milik Tamron, bos timah di Bangka Belitung.
"HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang," kata Ketut.
Begitu ditetapkan tersangka, kelimanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
Untuk MRPT, HT, dan MBG ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk SG dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Sita Mobil Porsche Hingga Uang Tunai Adik Bos Timah Bangka yang Diduga Rintangi Penyidikan
Dalam hal ini, penetapan HT sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan Tamron alian Aon yang sudah ditahan terlebih dulu.
Kemudian tersangka SG dan MBG ditetapkan tersangka lantaran perusahaannya melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Perjanjian pun saat itu ditanda tangani oleh Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah.
Penambangan biji timah dari IUP PT Timah kemudian dilakukan SG dan MBG dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.