Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Total ada dua perusahaan boneka yang dibentuk untuk keperluan penambangan biji timah tersebut.

"Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar Ketut.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh MBG dan SG.

Selain membentuk perusahaan boneka, MBG dan SG juga mengkoordinir para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW," katanya.

Hasil tambang tersebut, baik mentah maupun olahan, kemudian dijual lagi ke PT Timah.

Untuk membeli biji timah itu, PT Timah harus menggelontorkan uang Rp 1,72 triliun lebih.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian untuk proses pelogamannya, PT Timah mengeluarkan biaya Rp 975,5 juta sejak 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi timah.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas