Ada 3 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dewas Terkait Pungli Rutan: Karutan hingga PNYD Polri
Dewas KPK masih akan menyidangkan tiga pegawai lagi dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih akan menyidangkan tiga pegawai lagi dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.
"Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan kemudian karutan yang sekarang dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih tiga yang belum disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.
Tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.
"Kemudian yang itu hanya tambahan saja, supaya teman-teman tidak bertanya lagi mengenai yang tiga yang mana, bukan yang tiga lalu kami diamkan, tidak akan. Segera diselesaikan," kata Albertina.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.
Baca juga: Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.