Advokat Diharuskan Jaga Integritas
Ino mengimbau semua advokat Famara agar lebih membela kebenaran dibanding karena dibayar.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, semua advokat harus bersyukur dan berbangga dengan profesi ini.
Hal itu ditegaskan salah satu anggota Dewan Penasehat Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Dr Inosentius Samsul dalam acara 'Syukuran dan Pelantikan Pengurus Famara Jabodetabek periode 2024 – 2029' di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Ino--demikian sapaan Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI ini--, alasan advokat sebagai profesi yang mulia didasari tiga hal.
Pertama, seorang advokat pada dasarnya seorang yang mempunyai ilmu pengetahuan (knowlodge) yang kuat dalam bidang hukum.
Baca juga: Advokat Siwalima Maluku: Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Jangan Dipolitisasi
"Seorang advokat harus cerdas, mempunyai kemampuan dalam bidang hukum karena keberadaannya di masyarakat sangat penting," kata alumnus S1 Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta ini.
Kedua, seorang advokat harus memiliki sikap following. Artinya, punya sikap yang konsisten antara kata dan perbuatan (berintegritas).
"Seorang advokat harus melaksanakan apa yang dijanjikan. Advokat tidak boleh berbohong," kata doctor Ilmu Hukum dari UI, Depok ini.
Ketiga, seorang advokat mempunyai sikap leading, seorang leader.
Artinya: seorang advokat harus menjadi terdepan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat.
"Advokat bukanlah pribadi yang takut, karena advokat selalu membela yang benar," kata dia.
Menurut Ino, karena dalam diri advokat mengandung tiga hal tersebut, maka di AS dan sejumlah negara maju di dunia, profesi advokat merupakan profesi yang paling bergensi.
Ino mengimbau semua advokat Famara agar lebih membela kebenaran dibanding karena dibayar.
"Uang penting tapi bukan itu yang utama dalam kerja advokat," kata pria yang mengajar ilmu hukum di sejumlah kampus ini.
Baca juga: Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
Sementara anggota Dewan Penasehat Famara lainnya, Romo Marthen Djenarut PR mengatakan, setiap orang Kristiani yang menjalankan profesi advokat harus meneladani Tuhan Yesus.
Yesus dari sisi manusianya adalah seorang Yahudi.
Sebagai orang Yahudi Yesus mentaati adat istiadat dan hukum Yahudi dan juga mengkritisi pelaksanaan hukum Yahudi yang menyimpang.
Dari perspektif Teologi Yesus sebagai Tuhan, merupakan kebenaran.
Karena sebagai kebenaran, Yesus seharusnya tidak perlu mentaati adat istiadat dan hukum Yahudi.
Namun, yang terjadi justru Yesus mentaati dan melaksanakan adat istiadat dan hukum Yahudi disamping Yesus mengkritisinya.
"Begitu seorang advokat, harus mentaati hukum dan harus ikut menghargai serta menegakkan hukum," kata alumnus S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta ini.
Sementara Ketua Umum Famara periode 2024 – 2029, Agustinus Dawarja, mengharapkan, semua advokat yang tergabung dalam Famara harus mengedepankan kejujuran dalam menangani perkara.
"Kita sebagai advokat harus mengedepankan integritas dalam menangani perkara," kata dia.
Menurut Agustinus, semua Advokat juga harus meningkat kapasitas diri dengan mengikuti perkembangan zaman.
Pengurus Famara
Pengurus Famara periode 2024 – 2029 yang dilantik, Sabtu (17/2/2024) adalah:
1. Ketua Umum FAMARA : Agustinus Dawarja, S.H.,MH., merangkap Direktur Hubungan
Luar Negeri.
2. Wakil Ketua Umum : Bonifasius Gunung, S.H., merangkap Direktur Pengawasan Perkara dan Komunikasi Internal
3. Sekretaris Jenderal : Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H., merangkap Direktur Publikasi Media Masa
4. Wakil Sekretaris Jenderal : Korbinianus Molmen Nomor, S.H.
5. Direktur Pidana Umum/Khusus : Paskalis Makarius Baut , SH.
6. Direktur Perdata Umum/Khusus : Lodovitus Dandung, S.H.
7. Direktur Administrasi dan Tata Usaha Negara : Erasmus Nanit, S.H.,M.H.
8. Direktur Litigasi : Vitalis Jenarus, S.H.
-Wakil Direktur Litigasi : Agustinus Soter, S.H.
9. Direktur Non-Litigasi : Ebensianus G. Samador, S.H.
10. Direktur Keuangan & Pembiayaan : Florianus Sangsung, S.H., M.H.
11. Direktur Sumber Daya Manusia : Elias Dabur, Amd. S.H. MH.
12. Direktur Perlindungan Wanita & Anak : Ermelina Singgereta, S.H.
13. Direktur Seni, Budaya & Olah Raga : T. Agusto Noer, S.H.
Wakil Direktu Seni dan Budaya : Hendrik Nani, SH.
14. Direktur Hubungan Masyarakat: Anselmus Malovicks, S.H.,M.H.
15. Bendahara : Maria Elfrida
Dewan Penasehat:
1. Dr. J.B. Gregorius, SH., MH.
2. Dr. Hendrikus Jehaman, S.H., M.H.
3. Edy Danggur, SH.,MH.
4. Petrus Jaru, S.H.