Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Budi Arie Pastikan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

Menkominfo Budi Arie menyatakan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkominfo Budi Arie Pastikan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan
Tribunnews.com/Igman
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi. Ia mengungkapkan, Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/24).

“Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” tuturnya.

Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights.

Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. 

Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. 

Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Berita Rekomendasi

Ia menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional.

Dia mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.

“Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya.

Pemerintah terus berusaha untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi.

Perpres Publisher Rights, kata Menkominfo, bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan.

Dia mengutarakan, bahwa pers saat ini menghadapi tiga tantangan global di era disrupsi teknologi.

Pertama adalah digitalisasi jurnalisme. Kedua, pengaruh sosial media.

Ketiga, ancaman artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Di samping itu, ia juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform.

Namun, tuturnya, adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.

Menurut dia, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing.

Kemudian mengadopsi teknologi baru, melakukan upskilling pada karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas