Jaksa KPK Hadirkan Ketua PN Muara Enim di Sidang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua saksi dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Ja
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar pada hari ini, Selasa (20/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua saksi dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua saksi dimaksud yaitu Yudi Noviandri Ketua PN Muara Enim dan Menas Erwin Djohansyah Dirut PT Wahana Adyawarna.
"Hari ini dalam persidangan terdakwa Hasbi Hasan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung Masuk Angin
Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta.
Suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain, eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Menurut jaksa, suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta.
Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.