Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Bagi Hasil Antara Google Dkk Dengan Perusahaan Pers
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights).
Perpres nomor 32 tahun 2024 tersebut diteken Presiden pada Senin 20 Februari 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca juga: Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpres Publisher Rights diterbitkan dengan tujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Dalam Perpres tersebut tertulis aturan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Platform digital yang dimaksud contohnya yakni Google, Facebook, Instagram, dan lainnya.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi Minta Pers Beritakan Fakta
Dalam bab 3 pasal 7 Perpres tersebut kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan melalui perjanjian.
Kerja sama tersebut berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.
"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," bunyi Perpres pasal 7 ayat 3 dikutip Tribunnews, Selasa, (20/2/2024).
Baca juga: Dikabarkan Bakal Lantik Hadi Sebagai Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR, Ini Kata Jokowi
Selain itu dalam Perpres tersebut diatur pula penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Apabila ada sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
"Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 8 ayat 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.