Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Bagi Hasil Antara Google Dkk Dengan Perusahaan Pers

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Bagi Hasil Antara Google Dkk Dengan Perusahaan Pers
Tribunnews/Gita Irawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berfoto bersama peserta acara Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights).

Perpres nomor 32 tahun 2024 tersebut diteken Presiden pada Senin 20 Februari 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. 

Baca juga: Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights

Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres Publisher Rights diterbitkan dengan tujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Dalam Perpres tersebut tertulis aturan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Platform digital yang dimaksud contohnya yakni Google, Facebook, Instagram, dan lainnya.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi Minta Pers Beritakan Fakta

Berita Rekomendasi

Dalam bab 3 pasal 7 Perpres tersebut kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan melalui perjanjian.

Kerja sama tersebut berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.

"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," bunyi Perpres pasal 7 ayat 3 dikutip Tribunnews, Selasa, (20/2/2024).

Baca juga: Dikabarkan Bakal Lantik Hadi Sebagai Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR, Ini Kata Jokowi

Selain itu dalam Perpres tersebut diatur pula penyelesaian apabila terjadi sengketa.

Apabila ada sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

"Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 8 ayat 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas