LAN Siap Kawal IKK 2025 Demi Tingkatkan Partisipasi Instansi Pemerintah
Selain itu, pengukuran IKK dapat membangun knowledge sharing serta mendorong terbangunnya knowledge to policy untuk peningkatan kualitas kebijakan dan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengapresiasi instansi pemerintah yang telah berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di tahun 2023 lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala LAN RI Muhammad Taufiq mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk manifestasi nyata dari komitmen kita semua dalam mengawal terbangunnya kebijakan yang berkualitas yang didasarkan pada bukti nyata (evidence based policy).
LAN, katanya, dalam hal ini menjadi leading sector dalam peningkatan pelaksanaan kebijakan berbasis bukti dan sekaligus ditunjuk sebagai pengampu IKK yang digunakan dalam indeks komposit penilaian Reformasi Birokrasi (RB) di seluruh instansi pemerintah.
”Penilaian IKK selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Oleh karenanya, saya mendorong seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam pengukuran IKK ini, dan bagi instansi yang telah melaksanakannya di tahun 2023 lalu, dapat meningkatkan predikatnya minimal sangat baik dan bahkan dapat predikat unggul," kata Muhammad Taufiq pada Forum Nasional IKK dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang diselenggarakan secara daring, Selasa (20/2/2024).
Taufiq menambahkan, manfaat dari pengukuran IKK ini di antaranya meningkatkan kualitas RB pemerintah dengan adanya acuan yang menjadi referensi bersama dalam menggambarkan kondisi proses pengelolaan kebijakan.
Selain itu, pengukuran IKK dapat membangun knowledge sharing serta mendorong terbangunnya knowledge to policy untuk peningkatan kualitas kebijakan dan terakhir adalah menciptakan kepercayaan masyarakat atas kinerja pemerintah.
“Untuk itu saya mendorong setiap pimpinan instansi untuk dapat mengoptimalkan peran dari jabatan fungsional analis kebijakan, terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan dapat melakukan dialog kinerja serta memastikan setiap Analis Kebijakan di instansinya dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan yang berkualitas,” ujarnya.
Baca juga: Janji Pemerintah Meleset: Beras Hilang di Ritel Modern, Masyarakat Kurangi Pembelian Akibat Mahal
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara LAN, Tri Widodo Wahyu Utomo menyampaikan pengukuran IKK ini menjadi sebuah indikator dalam unsur penilaian RB yang merupakan area perubahan peraturan perundang-undangan dan indikator indeks reformasi bidang hukum.
Sebagai bagian dari penilaian RB maka kedua indikator tersebut harus semakin meningkat.
Hal ini menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Tri Widodo menambahkan, pengukuran IKK selanjutnya memang akan dilakukan pada 2025 mendatang.
Namun, tahun 2024 ini menjadi sebuah tahun istimewa di mana di tahun ini merupakan akhir masa jabatan pemerintahan Joko widodo, selain itu juga merupakan periode akhir grand design RB Nasional serta Road Map RB 2020-2024.
Oleh karena itu, perlu dipastikan capaian 2024 ini sesuai dengan target yang telah ditentukan 5 tahun sebelumnya.
“Maka, setiap instansi pemerintah harus berkolaborasi mendorong partisipasi pengukuran IKK dan meningkatkan nilai IKK dengan predikat minimal baik, LAN akan memfasilitasi setiap kebutuhan instansi terkait dengan pengukuran IKK ini, dan harapannya di tahun 2025 mendatang keterlibatan instansi yang melakukan pengukuran IKK mencapai 100 persen dengan predikat minimal baik," tuturnya.
Baca juga: Dukung Indonesia Emas 2045, LAN Bakal Genjot Skill Digital ASN
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN, Yogi Suwarno dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi pengukuran IKK ini untuk mendorong praktek kebijakan di level instansi dan nasional sudah tepat dan akuntabel serta mempresentasikan kelompok yang terwakilkan.
Yogi Suwarno juga menjelaskan, IKK menjadi instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah yang dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengelolaan agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi serta pada proses evaluasi kebijakannya.
Sementara itu, tujuan dari pengukuran IKK ini adalah untuk mendorong penguatan partisipasi publik dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Sebagai informasi, dalam rekapitulasi pelaksanaan pengukuran nasional IKK di tahun 2023, hasilnya tingkat partisipasi instansi pemerintah daerah dalam pengukuran nasional IKK masih tergolong rendah, yakni hanya mencapai 32,68 persen.
Sementara, hasil capaian rata-rata predikat IKK juga masih dibawah target Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yaitu hanya mencapai 35 persen dari instansi yang berpartisipasi dan mendapat predikat minimal baik.