Boyamin Saiman Kecewa Gugatannya Lawan KPK Ditolak Hakim: 4 Tahun Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap
Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dirinya terhadap KPK soal kasus Harun Masiku.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dirinya terhadap Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa menolak gugatan MAKI lantaran belum ada bukti bahwa KPK menghentikan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Terkait hal itu, meski mengakui belum ada bukti formil soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku, Boyamin berpandangan mestinya hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutus gugatannya tersebut.
"Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu. Memang belum pernah ada bukti peghentian penyidikan formil dalam bentuk surat, tapi kami mengadu perkara ini sudah empat tahun tak bisa ditangkap dan tak bisa dilanjutkan," kata Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Adapun dalam gugatannya tersebut, Boyamin sejatinya mengaku juga menginginkan agar sidang Harun Masiku bisa dilakukan dengan cara In Absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok
Karena dirinya juga berharap pada saat memeriksa gugatannya, seharusnya hakim bisa mempertimbangkan penyebab sebenarnya terkait mandegnya penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK.
"Jadi saya berharap hakim bisa memasuki materi hal-hal yang sebenarnya ini penghentian penyidikan secara diam-diam atau tak dilanjutkan atau tak mau dilanjutkan," ucapnya.
Hakim Tolak Gugatan MAKI
Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.
Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Baca juga: Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).
Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.